Syaikh Dr. Muhammad bin Umar bin Salim Bazmul
(Dosen Universitas Ummul Quro, Makkah Al Mukarramah)
Allah ta’ala berfirman,
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَاِبْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ
وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ (٦٠)
“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (At Taubah: 60).
Keumuman (zakat/sedekah yang disebutkan dalam) ayat ini turut mencakup zakat fitri, sehingga penyalurannya sebagaimana penyaluran zakat pada umumnya.
Inilah pendapat Abu Hanifah[1], Malik[2], Asy Syafi’i[3], Ahmad[4], Ibnu Hazm[5] dari kalangan ulama Azh Zhahiri rahimahumullah.
Pendalilan dengan keumuman ayat di atas dibantah oleh sebagian ulama dengan beberapa alasan sebagai berikut:
Pertama. Hadits Ibnu ‘Abbas radhiallahu ‘anhu, beliau mengatakan,
فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنْ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ مَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلَاةِ فَهِيَ زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلَاةِ فَهِيَ صَدَقَةٌ مِنْ الصَّدَقَاتِ
“Rasulullah r mewajibkan zakat fitri sebagai pembersih (berbagai kesalahan) orang yang berpuasa dari tindakan yang sia-sia dan perkataan yang keji. Zakat fitri juga berfungsi sebagai makanan bagi kaum miskin. “Barangsiapa yang menunaikan zakat fitri sebelum shalat ‘Ied, maka itulah zakat yang sah. Namun, barangsiapa yang menunaikannya setelah pelaksanaan shalat ‘Ied, maka hal itu hanya sekedar sedekah”[6]
Hadits ini merupakan nash bahwa zakat fitri merupakan hak orang miskin (bukan ashnaf yang lainnya).
Kedua. Prosedur penyaluran zakat fitri mengikuti prosedur kaffarah, karena keberadaan zakat fitri disebabkan oleh badan, bukan harta (zakat fitri adalah zakat badan bukan harta) sebagaimana yang terdapat dalam hadits nabi “طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنْ اللَّغْوِ وَالرَّفَث” [zakat fitri sebagai pembersih (berbagai kesalahan) orang yang berpuasa dari tindakan yang sia-sia dan perkataan yang keji], dan yang namanya kaffarah tidak disalurkan kepada berbagai ashnaf yang terdapat dalam ayat 60 surat At Taubah, namun hanya diserahkan kepada mereka yang miskin saja. Oleh karena itu, Allah ta’ala mewajibkan zakat fitri dalam bentuk makanan, sebagaimana kaffarah yang juga diwajibkan dalam bentuk makanan. Berdasarkan hal ini, maka tidak sah memberikan zakat fitri kecuali kepada golongan yang berhak memperoleh kaffarah, yaitu mereka yang memang mengalami kekurangan (fakir miskin), bukan diberikan kepada para muallaf, budak-budak, dan selainnya.[7]
Ibnu Taimiyah mengatakan, “Pendapat inilah yang lebih kuat dalam pendalilan.”[8]
Ketiga. Ibnul Qayyim rahimahullah mengatakan,
Di antara petunjuk Nabi r adalah mengkhususkan orang miskin dengan zakat ini (zakat fitri). Dan beliau r tidak pernah membagikan zakat fitri kepada semua delapan golongan perbagian-bagian. Beliau juga tidak pernah memerintahkan hal itu, dan tidak pula pernah dilakukan oleh seorang pun di antara sahabat tidak pula orang-orang setelah mereka (tabi’in). Bahkan, salah satu pendapat dalam madzhab kami menyatakan tidak boleh menunaikan zakat fitri kecuali untuk orang miskin saja. Dan pendapat ini lebih kuat dari pada pendapat yang mewajibkan pembagian zakat fitri kepada delapan golongan.”[9]
Keempat. Adapun ayat [إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ] tidak mengandung dalil bahwa penyaluran zakat fitri layaknya penyaluran zakat harta, karena [ال] yang terdapat dalam kata [الصَّدَقَاتُ] merupakan [ال] yang berfungsi sebagai ‘ahd adz dzikri yang terkait dengan penyebutan zakat harta di ayat sebelumnya, yaitu firman-Nya, [وَمِنْهُمْ مَنْ يَلْمِزُكَ فِي الصَّدَقَاتِ فَإِنْ أُعْطُوا مِنْهَا رَضُوا][10]. Zakat yang dimaksud dalam ayat tersebut adalah zakat harta. Dengan demikian, kata [الصَّدَقَاتُ] pada ayat setelahnya, yaitu ayat [إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ...], adalah zakat harta,[11] karena terdapat kaidah, “Apabila suatu kata mengalami pengulangan dalam suatu nash sebanyak dua kali, maka kata yang kedua sama dengan kata yang pertama.”[12]
Seluruh alasan ini menguatkan pendapat yang menyatakan bahwa zakat fitri disitribusikan hanya kepada orang miskin semata[13], dan tidak dibagikan kepada golongan lain yang disebutkan di dalam ayat 60 surat At Taubah.
Komentar saya (Muhammad bin Umar bin Salim Bazmul): Penyaluran zakat fitri sama dengan penyaluran zakat harta, namun hal ini tidak berarti seluruh ashnaf yang disebutkan dalam ayat tersebut juga berhak memperolehnya. Zakat fitri tidak didistribusikan kepada para mu’allaf yang dibujuk hatinya dan pengurus zakat. Hal itu dikarenakan zakat fitri didistribusikan sendiri oleh wajib zakat atau orang yang mewakilkannya.
Hal ini dikarenakan beberapa alasan berikut:
Pertama. Ayat [إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ] mencakup zakat fitri, sehingga zakat fitri termasuk dalam keumuman ayat tersebut.
Kedua. Hadits طُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ tidaklah mengkhususkan ayat di atas, karena hadits tersebut hanya menyebutkan salah satu jenis (golongan) yang berhak menerima zakat, sehingga (yang tepat) hadits tersebut berfungsi untuk memberitahu kita agar memberikan perhatian yang lebih kepada golongan fakir dan miskin ketika mendistribusikan zakat.
Ibnu Asy Syaukani rahimahullah mengatakan, “Penyaluran zakat fitri layaknya penyaluran zakat harta, karena zakat fitri merupakan bagian dari zakat harta. Kaum fakir lebih diprioritaskan karena terdapat perintah untuk memberi kecukupan kepada mereka di hari ‘Ied.”[14]
Ketiga. Terdapat hadits yang terkait dengan zakat harta, yaitu hadits dengan redaksi berikut,
تُؤْخَذُ مِنْ أَغْنِيَائِهِمْ وَتُرَدُّ عَلَى فُقَرَائِهِمْ
“(Sesungguhnya Allah mewajibkan zakat atas harta mereka), yang diambil dari kalangan kaya dan diberikan kepada kalangan yang fakir.”[15]
Hadits ini tidaklah menunjukkan bahwa zakat harta hanya khusus didistribusikan kepada kalangan fakir miskin saja, tidak kepada golongan lainnya. Akan tetapi, hadits ini menunjukkan bahwa umumnya zakat harta itu dibagikan kepada kalangan fakir miskin atau (sebagaimana yang dikemukakan di atas) hadits ini berfungsi untuk memberitahu kita agar memberikan perhatian yang lebih kepada golongan fakir dan miskin ketika mendistribusikan zakat.
Keempat. Berpegang pada keumuman ayat lebih diutamakan daripada sekedar beralasan bahwa perbuatan membagi zakat fitri kepada selain fakir miskin tidak pernah dinukil dari sahabat, karena intinya hal itu adalah (sekedar) ketidaktahuan (kita) akan adanya sahabat yang meriwayatkan hal tersebut, dan hal ini tidak berarti bahwa perbuatan tersebut tidak dilakukan.
Kelima. Zakat fitri tidak didistribusikan kepada muallaf, karena urusan mereka diserahkan kepada imam (penguasa), tidak kepada selainnya. Begitupula dengan ‘amil (pengurus zakat). Mereka tidak memperoleh bagian zakat fitri, karena seorang muslim mengurus sendiri pembagian zakat fitrinya.[16]
Keenam. Adapun pendapat yang menyatakan bahwa [ال] pada kata [الصَّدَقَاتُ] adalah [ال] yang berfungsi sebagai ‘ahd adz dzikri dan menunjukkan arti zakat harta, hal ini tidaklah berarti bahwa zakat fitri tidak termasuk ke dalam keumuman ayat, karena objek zakat fitri juga berasal dari harta.
Dan mungkin bisa dikatakan bahwa [ال] yang berfungsi sebagai ‘ahd adz dzikri menunjukkan arti keumuman zakat (kembali pada keumuman lafadz الصَّدَقَاتُ), tidak sekedar berarti zakat harta, karena yang menjadi tolok ukur adalah keumuman lafadz (kata).
Ketujuh. Pendapat yang menyatakan bahwa prosedur zakat fitri layaknya prosedur kaffarah, sehingga hanya diberikan kepada fakir miskin saja, merupakan ijtihad yang bertentangan dengan keumuman ayat sehingga tidak usah dihiraukan.
Bahkan bisa juga kita katakan bahwa prosedur zakat fitri mengikuti prosedur kaffarah layaknya prosedur zakat harta, karena Allah ta’ala berfirman,
خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ إِنَّ صَلاتَكَ سَكَنٌ لَهُمْ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. dan Allah Maha mendengar lagi Maha mengetahui.” (At Taubah: 103).
Dalam ayat di atas Allah memberitakan bahwa status zakat harta berfungsi sebagai alat pembersih dan penyuci bagi pemiliknya. Meskipun demikian, (ternyata) zakat harta tidak hanya diperuntukkan bagi kalangan fakir miskin. Maka, demikian pulalah dengan zakat fitri yang berfungsi sebagai pembersih kesalahan orang yang berpuasa dari tindakan yang sia-sia dan perkataan yang keji, status tersebut tidaklah berarti bahwa pendistribusiannya seperti pendistribusian kaffarah.
Dengan demikian pendistribusian zakat harta juga turut mencakup pendistribusian zakat badan (zakat fitri). Terkecualikan dari pendistribusian zakat fitri tersebut golongan muallaf dan ‘amil (pengurus zakat yang ditunjuk oleh pemerintah), karena urusan tersebut dipulangkan pada imam (penguasa) dan zakat fitri dikeluarkan (dan diurus/didistribusikan) sendiri oleh wajib zakat atau orang yang mewakilinya. Dengan demikian, ‘amil zakat tidak berperan dalam pendistribusian tersebut (sehingga tidak berhak menerima pembagian zakat fitri).
(Patut dicatat pula) bahwa permasalahan kaffarah tidaklah identik dengan permasalahan zakat. Wallahu a’lam.
Waffaqniyallahu wa iyyakum.
Diterjemahkan dari At Tarjih fii Masaail Ash Shaum wa Az Zakah hlm. 173-176.
Buaran Indah, Tangerang, 4 Rajab 1431 H.
[1] Hasyiyah Ibni ‘Abidin 2/79.
[2] Al Qawanin Al Fiqhiyyah hlm. 76; Al Fawakih Ad Dawani 1/403; Bulghah As Saalik 1/239;
[3] Al Muhadzdzab 1/235.
[4] Al Mughni 3/79; Al Inshaf 3/186.
[5] Al Muhalla 6/143.
[6] Hasan. HR. Abu Dawud: 1609
[7] Majmu’ Al Fatawa 25/73-75.
[8] Majmu’ Al Fatawa 25/73.
[9] Zaad AL Ma’ad 2/22
[10] At Taubah: 58
[11] Majmu’ul Fatawa 25/75-76.
[12] Tahdzib wa Tartibul Itqan hlm. 575.
[13] Lafadz miskin turut mencakup lafadz fakir, karena kedua lafadz ini apabila salah satu disebutkan dalam suatu nash, maka turut mencakup lafadz yang lain. Dengan demikian, apabila disebutkan lafadz miskin, maka turut mencakup kalangan fakir, dan demikian pula sebaliknya. Apabila disebutkan bersama-sama, maka kedua lafadz itu memiliki arti tersendiri.
[14] As Samuth Adz Dzahabiyah hlm. 114.
[15] HR: Bukhari: 1331, Muslim: 19.
[16] Al Muhalla 6/145.
No related posts.













Assalamu’alaikum
Prof. Dr. Muhammad Umar Bazmul adalah pengajar di Universitas Ummul Quro, Mekkah. Tolong dikoreksi.
jazakumullahu khairan atas koreksiannya ustadz