Kami memaparkan tema ini karena terdorong untuk mengetahui bagaimana pendapat para ulama terkait hukum khutbah Jum’at dengan menggunakan bahasa ‘ajam (non Arab). Faktor yang mendorong kami untuk melakukannya adalah sebuah diskusi ringan antara kami dengan seorang rekan kerja yang mengaku mengaji di Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII), -hadaniyallahu wa iyyahu-.
Alhamdulillah, jawaban akan hal tersebut kami jumpai dalam kitab Syaikh Su’ud Asy Syuraim (imam dan khatib Masjid al-Haram) hafizhahullah, yang berjudul Asy Syamil fii Fiqh al Kitab wa al Khutbah. Artikel ini merupakan saduran dari subbab dalam kitab tersebut yang berjudul Al Khutbah bighairi al ‘Arabiyah au Tarjamatiha lighairi al ‘Arabiyah. Berikut ini kami menyajikannya ke hadapan anda. Semoga bermanfaat bagi kami dan kaum muslimin seluruhnya.
Hukum Khutbah Jum’at dengan Selain Bahasa Arab
Tidak terdapat riwayat dari nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menunjukkan mempersyaratkan khutbah Jum”at harus disampaikan dengan bahasa Arab sebagaimana tidak terdapat riwayat yang menunjukkan nabi atau salah seorang sahabat menyampaikan khutbah Jum’at dengan bahasa selain bahasa Arab padahal orang-orang Islam yang ‘ajam (non Arab) ada dan tersebar di negeri kaum muslimin setelah terjadi ekspansi yang dilakukan kaum muslimin. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, para sahabat, dan generasi setelahnya hanya berkhutbah dengan bahasa Arab karena itulah bahasa nasional mereka.
Ulama saling berbeda pendapat dalam membolehkan berkhutbah dengan selain bahasa Arab atau terjemahannya.
Al Qadhi Al Baghdadi al Maliki rahimahullah mengatakan, “Ibnu Al Qasim mengatakan, “Tidak sah –di dalam khutbah-, kecuali harus disampaikan dengan bahasa Arab.”[1]
Abu Al Husain Al ‘Imrani Asy Syafi’i rahimahullah mengatakan, “Ketika menyampaikan khutbah dipersyaratkan menggunakan bahasa Arab, karena nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan Khulafa Ar Rasyidin sesudahnya berkhutbah dengan menggunakan bahasa Arab. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga telah bersabda, “Shalatlah kalian sebagaimana kalian melihat aku melaksanakan shalat.” Apabila di tengah-tengah suatu kaum tidak dijumpai seorang pun yang menguasai bahasa Arab, maka memungkinkan untuk menyampaikan khutbah dengan bahasa selain Arab. Salah seorang dari mereka wajib untuk mempelajari khutbah dengan berbahasa Arab sebagaimana pendapat yang telah kami kemukakan dalam pembahasan Takbirat al Ihram.”[2]
An Nawawi rahimahullah menguatkan pendapat yang mempersyaratkan penggunaan bahasa Arab dalam berkhutbah sebagaimana hal itu diwajibkan dalam tasyahhud dan takbirat al ihram berdasarkan sabda nabi “shalatlah kalian sebagaimana kalian melihat aku melaksanakan shalat”. Demikian pula nabi hanya berkhutbah dengan bahasa Arab. Hal ini merupakan salah satu pendapat dalam madzhab Asy Syafi’i.[3]
Al Marwadi Al Hambali rahimahullah mengatakan, “Tidak sah khutbah Jum’at dengan bahasa selain Arab apabila mampu melakukannya berdasarkan pendapat yang shahih dalam madzhab (Hambali). Ada pendapat yang menyatakan hal tersebut diperbolehkan (sah) apabila tidak memiliki kemampuan berbahasa Arab.”[4]
Syaikh Abdullah bin Baz rahimahullah memberikan kesimpulan mengenai permasalahan ini, “Pendapat yang tepat, -wal ‘ilmu ‘indallah-, dalam merinci permasalahan ini. Apabila mayoritas jama’ah masjid merupakan non Arab yang tidak memahami bahasa Arab, maka tidak mengapa menyampaikan khutbah dengan selain bahasa Arab atau disampaikan dengan bahasa Arab kemudian diterjemahkan.
Apabila mayoritas jama’ah yang hadir di masjid adalah mereka yang mampu memahami bahasa Arab dan mengetahui maknanya, maka yang lebih utama adalah tetap menyampaikan khutbah dengan bahasa Arab dan tidak menyelisihi petunjuk nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Terlebih para salaf berkhutbah di berbagai masjid yang di dalamnya terdapat orang-orang non-Arab, tidak terdapat riwayat yang menyatakan bahwa mereka menerjemahkan khutbah yang mereka sampaikan dengan bahasa Arab, karena kemuliaan itu untuk Islam dan kepemimpinan untuk bahasa Arab.
Dalil yang menunjukkan diperbolehkan menyampaikan khutbah Jum’at dengan selain bahasa Arab ketika dibutuhkan adalah karena hal tersebut merupakan ketentuan pokok dalam syari’at kita yaitu firman Allah ta’ala,
وَمَا أَرْسَلْنَا مِنْ رَسُولٍ إِلا بِلِسَانِ قَوْمِهِ لِيُبَيِّنَ لَهُمْ فَيُضِلُّ اللَّهُ مَنْ يَشَاءُ وَيَهْدِي مَنْ يَشَاءُ وَهُوَ الْعَزِيزُ الْحَكِيمُ (٤)
“Kami tidak mengutus seorang rasulpun, melainkan dengan bahasa kaumnya, supaya ia dapat memberi penjelasan dengan terang kepada mereka.” (Ibrahim: 4).
Diantara dalil akan hal tersebut adalah realita para sahabat tatkala memerangi negeri ajam seperti Persia dan Romawi, mereka tidak memerangi kaum tersebut setelah mengajak mereka kepada Islam dengan perantaraan para penerjemah.[5]
Syaikh Muhammad bin Shalih al ‘Utsaimin rahimahullah mengatakan, “Apabila dia berkhutbah di negeri Arab, maka dia harus menyampaikannya dengan bahasa Arab.
Apabila dia berkhutbah di luar negeri Arab, maka sebagian ulama mengatakan bahwa sang khatib harus menyampaikannya dengan bahasa Arab barulah kemudian berkhutbah dengan menggunakan bahasa kaum setempat.
Sebagian ulama mengatakan (dalam kondisi tersebut) tidak dipersyaratkan khutbah disampaikan dengan bahasa Arab bahkan wajib menyampaikannya dengan bahasa kaum setempat. Inilah pendapat yang tepat berdasarkan firman Allah ta’ala,
وَمَا أَرْسَلْنَا مِنْ رَسُولٍ إِلا بِلِسَانِ قَوْمِهِ لِيُبَيِّنَ لَهُمْ فَيُضِلُّ اللَّهُ مَنْ يَشَاءُ وَيَهْدِي مَنْ يَشَاءُ وَهُوَ الْعَزِيزُ الْحَكِيمُ (٤)
“Kami tidak mengutus seorang rasulpun, melainkan dengan bahasa kaumnya, supaya ia dapat memberi penjelasan dengan terang kepada mereka.” (Ibrahim: 4).
Tidak mungkin menarik perhatian manusia untuk memperhatikan sebuah nasehat sedangkan mereka tidak memahami apa yang dikatakan oleh sang khatib? Dua khutbah yang terdapat dalam khutbah Jum’at, lafadznya tidaklah termasuk lafadz-lafadz yang digunakan sebagai media ibadah (seperti layaknya Al Quran), sehingga kita mengharuskan khutbah tersebut harus diucapkan dengan bahasa Arab. Akan tetapi, apabila melewati suatu ayat Al Quran, maka harus mengucapkannya dengan bahasa Arab, karena Al Quran tidak boleh dirubah dari bahasa Arab.”[6]
Kesimpulan
Dari penjelasan di atas, kita dapat menarik kesimpulan bahwa:
- Ulama saling berselisih pendapat dalam membolehkan seorang untuk berkhutbah Jum’at dengan menggunakan bahasa ‘ajam (non Arab).
- Berdasarkan penjelasan para ulama, pendapat yang tepat adalah penyampaian khutbah Jum’at diperinci sebagai berikut:
- Apabila mayoritas jama’ah yang menghadiri khutbah mampu berbahasa Arab dan memahami maknanya, maka sang khotib selayaknya mengikuti tuntunan nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan menyampaikan menggunakan bahasa Arab.
- Apabila mayoritas jama’ah tidak memahami bahasa Arab, maka sebagian ulama berpendapat sang khotib tetap harus menyampaikan khutbah dengan bahasa Arab, kemudian baru menerjemahkannya dan sebagian yang lain mengatakan bahwa hal tersebut tidaklah wajib dan khotib boleh atau bahkan wajib –berdasarkan keterangan Syaikh Al ‘Utsaimin- menyampaikan khutbah dengan bahasa kaum setempat berdasarkan firman Allah ta’ala di surat Ibrahim ayat 4.
Waffaqaniyallahu wa iyyakum.
Buaran Indah, Tangerang, 25 Jumadi Ats Tsaniyah 1431 H.
[1] Al Ma’unah 1/306.
[2] Al Bayan 2/573
[3] Al Majmu’ 4/391
[4] Al Inshaf 5/219
[5] Fatawa Asy Syaikh Abdul ‘Aziz bin Baz 12/372
[6] Asy Syarh al Mumti’ 5/78
Related posts:













Menurut saya, bahasa Arab hanyalah bahasa pengantar islam terbaik, jika disuatu tempat bahasa arab itu bukan sebagai pengatar islam yang baik, semisal disitu gak ada (Mayoritas) bukan orang yang bisa berbahasa arab maka saya kira boleh menggunakan tanpa bahasa arab. Fiqh itu sangat luas…terimakasih atas artikelnya bung
[...] Al Qadhi Al Baghdadi al Maliki rahimahullah mengatakan, “Ibnu Al Qasim mengatakan, “Tidak sah –di dalam khutbah-, kecuali harus disampaikan dengan bahasa Arab.”[1] [...]
[...] Al Qadhi Al Baghdadi al Maliki rahimahullah mengatakan, “Ibnu Al Qasim mengatakan, “Tidak sah –di dalam khutbah-, kecuali harus disampaikan dengan bahasa Arab.”[1] [...]
[...] An Nawawi rahimahullah menguatkan pendapat yang mempersyaratkan penggunaan bahasa Arab dalam berkhutbah sebagaimana hal itu diwajibkan dalam tasyahhud dan takbirat al ihram berdasarkan sabda nabi “shalatlah kalian sebagaimana kalian melihat aku melaksanakan shalat”. Demikian pula nabi hanya berkhutbah dengan bahasa Arab. Hal ini merupakan salah satu pendapat dalam madzhab Asy Syafi’i.[3] [...]
Assalamu`alaikum
” Sesungguhnya kami turunkan Al Quran dalam bahasa Arab supaya engkau mengerti” Menurut saya karena Rasulullah orang yang hanya mengerti bahas Arab.
Yang ditekan oleh ayat ini adalah “mengerti” bukan bahasanya. Demikian juga “bi lisani koumihi”, supaya dapat dimengerti. Injil harus dalam bahasa Yahudi karena injil hanya untuk orang Israel. Seharusnya tidak boleh menterjamahkan Injil kebahasa lain dari selain bahasa Yahudi. Nabi Isya hanya diutus untuk mereka. Tapi AlQuran untuk seluruh umat jadi harus dimengerti oleh seluruh umat.
Masa harus susah susah belajar bahasa Arab, untuk mengetahui Firma Allah swt. “Kami tidak turunkan Al Quran untuk membuat kamu susah”.
Mungkin begitu Islam masuk sudah boleh berkhotbah dalam bahasa kita, tentu bangsa ini sudah dari dulu cerdas, tanpa menunggu 350 tahun untuk merdeka. Karena khotbah baru mulai sekitar tahun 1920an ya Sumpah Pemuda tahun 1928, terus bertambah cerdas sampai merdeka tahun 1945.
Wallahu a’lam
Wassalam
Terima kasih atas komentarnya. Saya hanya memberikan beberapa catatan:
1. Memang rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah orang Arab namun ada hikmah tersendiri mengapa Allah menurunkan Al Quran dgn bahasa Arab. Sebagian ulama mengatakan diantara hikmahnya adalah karena bahasa Arab merupakan bahasa yang paling fasih dan memiliki berbagai kandungan makna yang mendalam yang tidak dimiliki oleh bahasa yang lain.
2. Meskipun sebagian kaum muslimin mengatakan sulit, mempelajari bahasa Arab termasuk bagian dari agama. Kita tidak mampu memahami firman Allah dengan benar jika tidak memiliki bekal bahasa Arab, apalagi menggali kandungan yang ada di setiap ayat. Apakah anda mengerti arti dari setiap ayat Al Quran tanpa melihat Al Quran yang disertai terjemahan?
3. Selain itu mempelajari bahasa Arab menunjukkan kecintaan seorang muslim terhadap agamanya, bahkan sebagian ulama mewajibkan hal tersebut. Dan ulama pun memberikan apresiasi/pujian kepada orang ‘ajam (non Arab) yang mempelajari bahasa Arab karena keinginan mereka untuk memahami Al Quran dan hadits nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Assalamualaikum…
Penjelasannya sangat jelas dan singkat. Saya hanya ingin tanya apakah ada pendapat para ulama yang memperbolehkan bacaan sholat diterjemahkan ketika dalam keadaan sholat? Seperti yang pernah dilakukan Yusman Roy dan murid-muridnya di Malang. Saya sangat tidak setuju dengan tindakan mereka tapi saya ingin mendapatkan penjelasan yang jelas tentang hal itu dalam pandangan para ulama. Syukron katsiran. Jazaakumullah.
Wassalam,
Siddik
Wa’alaikumussalam.
Mengenai hal yang bapak tanyakan, maka para ulama berbeda pendapat. Pada asalnya setiap muslim wajib shalat dengan berbahasa Arab berdasarkan dalil-dalil Al Quran, diantaranya firman Allah yang artinya ‘Bacalah apa yang mudah bagimu dari Al Quran (Al Muzammil: 20). Pendapat ini merupakan pendapat mayoritas ulama.
Berbeda halnya dengan imam Abu Hanifah pada awalnya beliau membolehkan shalat dgn memakai bahasa apa saja namun beliau rujuk dari pendapat ini dan mengikuti pendapat dua muridnya yg menyatakan bahwa hal itu dibolehkan bagi mereka yg belum mampu membaca surat dan dzikir shalat dgn bhs Arab.
Namun yang patut diperhatikan adalah orang tsb tetap berkewajiban menghafal lafadz2 do’a dan surat2 dalam bahasa Arab karena walhamdulillah surat2 yg ringkas dan dzikir2 shalat itu mudah dihafal dan tidak membutuhkan waktu yang lama dalam menghafalnya.
Mungkin ini yang bisa saya jawab. Semoga saya bisa diberi kemudahan untuk menulis artikel tentang permasalahan ini secara khusus.
[...] Al Qadhi Al Baghdadi al Maliki rahimahullah mengatakan, “Ibnu Al Qasim mengatakan, “Tidak sah –di dalam khutbah-, kecuali harus disampaikan dengan bahasa Arab.”[1] [...]
[...] Al Qadhi Al Baghdadi al Maliki rahimahullah mengatakan, “Ibnu Al Qasim mengatakan, “Tidak sah –di dalam khutbah-, kecuali harus disampaikan dengan bahasa Arab.”[1] [...]
[...] Al Qadhi Al Baghdadi al Maliki rahimahullah mengatakan, “Ibnu Al Qasim mengatakan, “Tidak sah –di dalam khutbah-, kecuali harus disampaikan dengan bahasa Arab.”[1] [...]
Selain dzikir dan du’a, selayaknya khutbah jum’at itu merupakan pencerahan atas berbagai permasalahan yang ada dalam masyarakat (masalah religi, sosial, ekonomi dan lainnya).
Sudah jelas pula dalam surah Ibrahim ayat 4,“Kami tidak mengutus seorang rasulpun, melainkan dengan bahasa kaumnya, supaya ia dapat memberi penjelasan dengan terang kepada mereka.”
Jadi inti dari pada penyampaian khutbah juga adalah supaya materi yang disampaikan dimengerti oleh jamaah, bagaimana jamaah akan menerapkan dalam keseharian mereka bila tak mengerti bahasanya. Jika tak dimengerti bahasa penyampaiannya akibatnya adalah tidak khusu menyimak karena tidak ada yang harus disimak….jadinya tidur pada saat khutbah sering terjadi. gamblangnya kalau gak bisa dimengerti akan berakibat kurang afdol shalatnya. Siapa yang nanggung kesalahan ini….tentu imam alias sang pemimpin shalat jumat…..
alhamdulillaah, ternyata masih banyak para khalifah yang masiih berlomba-lomba mnuju pada Al-Hak. adapun masalah perbedaan itulah keadilan tuhan memberi pilihan jalan mana yang akan dicari untuk menuju Al-Hak itu. trkait masalah ibadah Mahdoh/goer mahdoh, semuanya pasti kembali pada sang pembawa syar’i/ imam, dari siapa,dari mana dan metode apa yang Mereka pakai. pertanyaan mana yang benar dan mana yang salah,, itulah urusan Tuhan. manusia hanya sekedar bersama-sama manuju kepada kebenaran itu, seyognya dalam menuju kebenaran sama artinya blum dipastikan sama-benar, atau kemungkinan salah satu benar dan yang lainnya salah. tapi itulah perjuangan. yang tidak boleh adalah merasa diri/ golongannya paling benar dan menganggap yang lain salah. dan sama artinya tidak menghormati/ menganggap buruk pada “pemikir muslim/para Ulama” pembawa paham keislaman Itu sebagai hasil dari penafsiran Al-Qur’an dan Sunah. dan perlu di ingat, Beliau” para Ulam tidak pernah saling memburukan atau mengaggap hasil Ijtihadnya paling benar, yang ada saling menghormati dan mengoreksi dengan jalan yang Hikmah.
Kalo mau khutbah pakai bhs Ajam, ya monggo wae. LDII pun tidak melarang dan tidak mempermasalahkan muslimin yg berkhutbah dengan bhs Indonesia.
Tetapi jelasnya LDII memilih khutbah dengan bhs Arab dan mohon hal ini dihargai oleh muslimin pada umumnya. Karena LDII berpedoman kepada salah satu hadits bhw khutbah Jumat dan sholat Jumat itu satu rangkaian ibadah mahdhoh yg mau tidak mau harus mengikuti cara/sunnah Nabi.
alangkah bagusnya jika semua anggota LDII berpemahaman seperti anda dalam menyikapi masalah ini.namun realitanya sebagian dari jama’ah anda tidak berpandangan demikian.
artikel ini berusaha meluruskan hal tersebut.
mayoritas anggota LDII berpemahaman seperti yang diatas, kalaupun toh ada insya alloh hanya sdikit
Assalamu`alaikum
Menurut saya bahwa yang tepat adalah penggunaan bahasa ajam diperbolehkan karena sebagaimana yang dikemukakan para ulama di atas dan khubat jum`at merupakan sebuah nasehat dan dakwah maka hukumnya sama dengan para ustadz mengajarkan kajian atau mensehati para thalibul ilmi dengan bahasa ajam. Seandainya bahasa Arab merupakan syarat khubat jum`at,mengapa bila kita berdakwah tak menggunakan bahasa arab saja sebagaimana pada zaman Rasulullah.