Ikhwan Muslim

Sekedar berbagi

Hukum-hukum Qunut Witir [1]

Posted by admin November - 8 - 2011

Kami terjemahkan kepada sidang sebuah artikel ringkas yang membahas beberapa permasalahan mengenai qunut witir. Artikel ini merupakan karya al-Akh Ahmad Yakhlif yang dipublish di situs www.ahlalhdeeth.com. Semoga bisa menambah pengetahuan kita dan bermanfaat bagi kami pribadi dan kaum muslimin.

Permasalahan pertama: Hukum Qunut Witir

Para ulama sepakat akan pensyariatan qunut pada shalat Subuh ketika terjadi nazilah (peristiwa/musibah besar) [Ashal al-Madarik 1/303 karya al-Kasynawi] dan mereka berselisih mengenai pensyariatan qunut di selain shalat Subuh. Dan pada artikel ini, saya akan membatasi pembahasan, yaitu hanya membahas hukum qunut pada shalat Witir saja dan bukan pada shalat wajib sebagaimana judul dari artikel ini.

Perselisihan pendapat para ulama tentang pensyariatan qunut pada shalat Witir terbagi menjadi empat pendapat:

Pendapat pertama, qunut dimakruhkan ketika witir. Pendapat ini merupakan pendapat yang masyhur dari ulama Malikiyah. Mereka beralasan bahwa tidak terdapat tuntunan akan hal tersebut, karena yang ditunjukkan oleh hadits adalah qunut hanya dikerjakan ketika shalat Subuh. Imam al-Hafizh dalam at-Talkhis 2/18 mengatakan,

قال الخلال عن أحمد: لا يصح فيه شيء عن النبي _صلى الله عليه وسلم_ ولكن عمر كان يقنت

“Al Khalal membawakan perkataan dari Ahmad, “Tidak ada hadits yang shahih dari nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam permasalahan ini. Akan tetapi, Umar pernah melaksanakan qunut witir.”

Ibnu Khuzaimah mengatakan,

ولست أحفظ خبراً ثابتاً عن النبي _صلى الله عليه وسلم_ في القنوت في الوتر

“Saya tidak mengetahui satu riwayat pun dari nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam perihal qunut witir” [Shahih Ibn Khuzaimah 2/151].

Pendapat kedua, qunut witir hanya disunnahkan di pertengahan akhir bulan Ramadhan. Pendapat ini diriwayatkan dari Ali, Ubay bin Ka’ab [al-Mughni 1/820], az-Zuhri [diriwayatkan Abd ar-Razzaq dalam al-Mushannaf 3/121], diriwayatkan pula Ibnu Wahab dari Malik [al-Istidzkar 5/166], juga merupaka pendapat Ibnu Nafi’ dari kalangan Malikiyah [Ashal al-Madarik 1/303 karya al-Kasynawi]. Pendapat ini merupakan pendapat yang masyhur dalam madzhab Syafi’i [al-Majmu’ 4/15 karya an-Nawawi] dan juga dinyatakan oleh imam Ahmad ketika ditanya oleh Abu Dawud, “Apakah qunut witir boleh dilakukan di sepanjang tahun?” Ahmad menjawab, “Silahkan, jika engkau mau.” Abu Dawud kembali bertanya, “Pendapat mana yang engkau pilih?” Imam Ahmad menjawab, “Adapun saya lebih memilih untuk melaksanakan qunut witir di pertengahan akhir Ramadhan kecuali saya shalat di belakang imam yang berqunut witir, maka saya pun akan melaksanakan qunut bersamanya” [Masail Ahmad hlm. 66 karya Abu Dawud].

Mereka berdalil untuk menopang pendapat ini dengan sebuah riwayat dari Ibnu Umar dengan sanad shahih. Riwayat ini terdapat dalam Mushannaf Ibn Abi Syaibah 2/98.

Pendapat ketiga, qunut witir disunnahkan ketika bulan Ramadhan dan bukan di selainnya. Hal ini merupakan salah satu pendapat dari kalangan Malikiyah dan Syafi’iyah [al-Majmu’ 4/15].

Pendapat keempat, qunut witir disunnahkan di setiap malam. Hal ini merupakan pendapat Ibnu Mas’ud, Ibrahim an-Nakha’i [al-Mughni 1/820], ulama Hanafiyah [Badai’ ash-Shanai’ 1/273], salah satu pendapat dari kalangan Syafi’iyah [al-Majmu’ 4/15] dan juga merupakan salah satu pendapat yang diriwayatkan dari imam Ahmad [al-Inshaf 2/270 karya al-Mardawai]. Mereka berdalil dengan dua buah hadits, yaitu:

Hadits al-Hasan bin Ali, dia berkata,

علمني رسول الله _صلى الله عليه وسلم_ كلمات أقولهن في قنوت الوتر: “اللهم اهدني فيمن هديت وعافني فيمن عافيت، وتولني فيمن توليت، وبارك لي فيما أعطيت، وقني شر ما قضيت، فإنك تقضي ولا يقضى عليك، إنه لا يذل من واليت، تباركت ربنا وتعاليت

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mengajariku kalimat do’a yang aku ucapkan dalam qunut witir, yaitu: “Wahai Allah, berilah petunjuk kepadaku sebagaimana Engkau memberikan petunjuk kepada selainku, berilah keselamatan kepadaku sebagaimana Engkau memberikan keselamatan kepada selainku, jadikanlah aku wali-Mu sebagaimana Engkau menjadikan  selainku sebagai wali, berilah berkah kepadaku pada semua pemberian-Mu, dan lindungilah aku dari kejelekan takdir-Mu, sesungguhnya Engkau menakdirkan dan tidak ada yang menentukan takdir bagi-Mu, dan orang yang Engkau jadikan wali tidak akan terhinakan. Mahasuci dan Mahatinggi Engkau, wahai Rabb kami” [HR. Ahmad dalam al-Musnad 1/200; Abu Dawud: 1425 dan dia tidak mengomentarinya; Tirmdizi: 464 dan dia menghasankannya; an-Nasai 3/248; Ibnu Majah 1/199; al-Hakim 3/172 dan dia menshahihkannya berdasarkan kriteria Syaikhain; az-Zaila’i menukil pentashihan an-Nawawi terhadap sanad hadits ini dalam Nashb ar-Rayah 2/125; Ahmad Syakir menshahihkan hadits ini dalam Tahqiq al-Musnad nomor 1718; al-Albani menshahihkannya dalam al-Irwa 2/172 kecuali ziyadah في قنوت الوتر yang berstatus syadz karena diriwayatkan secara bersendirian oleh Abu Ishaq dan anaknya, Yunus dari Barid sedangkan Syu’bah tidak meriwayatkan lafadz tersebut dari Barid dan status Syu’bah lebih tsiqah dari keduanya. Hal itu dinyatakan oleh Ibnu Khuzaimah dalam Shahih-nya 2/152]. Lihat Risalah fi Ahkam Qiyam al-Lail hlm. 45 karya al-Ulwan.

Hadits Ubay bin Ka’ab, dia berkata,

أن النبي _صلى الله عليه وسلم_ قنت في الوتر

“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melakukan qunut witir” [HR. Abu Dawud: 1427; an-Nasai 1/148; Ibnu Majah: 1182. Dihasankan oleh al-Albani dalam al-Irwa 2/167].

Dalil ketiga, adalah perbuatan sahabat sebagaimana yang dilakukan Umar radhiallahu ‘anhu. Hal ini telah dinyatakan oleh imam Ahmad sebelumnya.

Pendapat yang rajih adalah pendapat yang menyatakan qunut witir disunnahkan berdasarkan perbuatan para sahabat radhiallahu ‘anhum, meskipun mereka lebih banyak meninggalkannya daripada melaksanakannya. Terkecualikan dari hal itu ketika pertengahan akhir bulan ramadhan. Tidak mengapa memperbanyak qunut witir di saat itu berdasarkan atsar Ibnu umar yang menggeneralisir pensyariatan qunut witir di pertengahan akhir Ramadhan.


Permasalahan kedua: kapan qunut witir dilaksanakan, sebelum atau sesudah ruku’?

Para ulama dalam hal ini terbagi menjadi tiga pendapat, yaitu:

Pendapat pertama, qunut witir dilakukan sebelum ruku’. Hal ini diriwayatkan dari Umar, Ali, Ibnu Mas’ud, Abu Musa, al-Barra bin Azib, Ibnu Umar, Ibnu Abbas, Anas dan Umar bin Abdil Aziz [al-Majmu’ 4/24, al-Mughni 1/821]. Pendapat ini juga merupakan pendapat ulama Malikiyah dan Hanafiyah [al-Mughni 1/821].

Mereka berdalil dengan atsar yang diriwayatkan Abdurrahman bin Abza, dia mengatakan,

صليت خلف عمر بن الخطاب صلاة الصبح فسمعته يقول بعد القراءة قبل الركوع: “اللهم إياك نعبد

“Saya pernah shalat Subuh di belakang Umar bin al-Khaththab, beliau mengucapkan do’a qunut witir, “Ya Allah hanya kepada-Mu kami menyembah”, setelah membaca surat dan sebelum melakukan ruku’” [HR. Al-Baihaqi 2/210 dan dishahihkan al-Albani dalam al-Irwa 2/271]. Mereka juga berdalil dengan beberapa hadits namun derajatnya lemah [lihat al-Majmu’ 4/24].

Pendapat kedua, qunut witir dilakukan setelah ruku’. Ibnu al-Mundzir mengemukakan bahwa pendapat ini merupakan pendapat Abu Bakr ash-Shiddiq, Umar, Ali dan Ubay radhiallahu ‘anhum, juga merupakan pendapat Sa’id bin Jubair. Pendapat ini merupakan pendapat yang shahih dari madzhab Syafi’iyah [al-Mughni 1/821, al-Majmu’ 4/24] dan salah satu pendapat di kalangan Hanabilah [al-Furu’ 2/171].

Pendapat ketiga, disunnahkan setelah ruku’ dan boleh dilakukan sebelum ruku’. Pendapat ini merupakan pendapat Ayyub as-Sikhtiyani [al-Majmu’ 4/24] dan merupakan pendapat yang shahih dari madzhab Hanabilah [al-Furu’ 2/171, al-Mughni 1/821].

Perbedaan pendapat yang terjadi diantara mereka dikarenakan tidak ada hadits shahih yang menerangkan hal ini. Pendapat yang tepat adalah qunut witir boleh dilakukan sebelum maupun setelah ruku’ karena dianalogikan dengan qunut nazilah yang dilaksanakan ketika mengerjakan shalat wajib. Telah terdapat riwayat yang shahih bahwasanya nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengerjakan qunut sebelum ruku’ [HR. Abu Dawud dalam kitab ash-Shalah bab al-Qunut fi al-Witr: 1427; an-Nasai: 1/148; Ibnu Majah dalam kitab Iqamah ash-Shalah bab Maa Ja-a fi al-Qunut Qabla ar-Ruku’: 1182; al-Baihaqi 2/39 dari sahabat Ubay bin Ka’ab radhiallahu anhu dan dishahihkan al-Albani dalam al-Irwa 2/167]. Begitupula nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengerjakan qunut setelah ruku’ [HR. Bukhari dalam kitab al-Maghazi bab Ghazwah ar-Raji’: 4089; Muslim dalam kitab al-Masajid bab Istihbab al-Qunut fi Jami’ ash-Shalah:604 dan 677 dari sahabat Anas bin Malik radhiallahu anhu]. Namun, nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sering mengerjakannya setelah ruku’. Jika seorang melaksanakan qunut sebelum ruku’, maka setelah membaca surat dia langsung memulai bacaan do’a qunut tanpa perlu bertakbir [al-Mumti’ 4/26].

Permasalahan ketiga, memulai qunut dengan pujian dan sanjungan kepada Allah.

Para ulama berselisih pendapat, apakah do’a qunut dimulai dengan pujian dan sanjungan kepada Allah ataukah dengan kalimat do’a yang terdapat pada hadits al-Hasan bin Ali sebelumnya, yaitu kalimat “اللهم اهدني فيمن هديت”

Pendapat pertama menyatakan yang sesuai sunnah adalah tidak memulai qunut dengan pujian dan sanjungan kepada Allah. Mereka berdalil dengan beberapa alasan, diantaranya:

  • Hadits al-Hasan bin Ali, dia mengatakan,

علمني رسول الله _صلى الله عليه وسلم_ كلمات أقولهن في قنوت الوتر: “اللهم اهدني فيمن هديت . . .

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mengajariku kalimat do’a yang aku ucapkan dalam qunut witir, yaitu: “Wahai Allah, berilah petunjuk kepadaku sebagaimana Engkau memberikan petunjuk kepada selainku…”

Dalam hadits ini disebutkan bahwa nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah mengajarkan al-Hasan untuk terlebih dahulu mengucapkan pujian dan sanjungan kepada Allah. Hal ini menunjukkan bahwa hal tersebut tidak disyari’atkan ketika membaca do’a qunut;

  • Tidak terdapat riwayat yang dinukil dari nabi menyatakan bahwa beliau memulai qunut dengan memanjatkan pujian dan sanjungan;
  • Qunut merupakan ibadah tauqifiyah, yang di dalam prakteknya harus sesuai dengan apa yang disyari’atkan Allah. Maka, pendapat yang menyatakan qunut dimulai dengan pujian dan sanjungan membutuhkan dalil khusus dan dalam kasus ini tidak terdapat dalil yang mendukung hal tersebut. Hal ini seperti do’a-do’a shalat seperti do’a duduk diantara dua sujud dan semisalnya yang harus sesuai dengan apa yang telah disyari’atkan Allah.

 Pendapat inilah yang dipilih oleh Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah dalam Fatawa bin Baz 4/293.

Pendapat kedua menyatakan yang sesuai sunnah adalah memulai qunut dengan pujian dan sanjungan kepada Allah. Hal ini merupakan pendapat Hanabilah. Mereka berdalilkan dengan beberapa alasan, yaitu:

  • Hadits Fudhalah bin Ubaid, dia mengatakan

أن النبي _صلى الله عليه وسلم_ سمع رجلاً يدعو في صلاته فلم يحمد الله ولم يصل على النبي _صلى الله عليه وسلم_، فقال: عجل هذا، ثم قال: إذا دعا أحدكم فليبدأ بتحميد ربه والثناء عليه ثم يصلي على النبي _صلى الله عليه وسلم_ ثم يدعو بما شاء.

“Nabi shallallahu alaihi wa sallam pernah mendengar seorang pria berdo’a dalam shalatnya dan tidak memanjatkan pujian kepada Allah serta tidak bershalawat kepada nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Maka nabi mengatakan, “Orang ini terlalu tergesa-gesa.” Kemudian beliau mengatakan, “Apabila kalian berdo’a hendaklah memulai do’anya dengan memuji dan menyanjung Allah kemudian bershalawat kepada nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, kemudian barulah dia memanjatkan do’a sesuai yang dikehendakinya”

  • Atsar Abdurrahman bin Abza, dia mengatakan,

صليت خلف عمر بن الخطاب – رضي الله عنه – صلاة الصبح فسمعته يقول بعد القراءة قبل الركوع: اللهم إياك نعبد ولك نصلي ونسجد وإليك نسعى ونحفد نرجو رحمتك ونخشى عذابك إن عذابك الجد بالكفار ملحق، اللهم إنا نستعينك ونستغفرك ونثني عليك الخير ولا نكفرك، ونؤمن بك، ونخضع لكن ونخلع من يكفرك

Saya pernah melaksanakan shalat Subuh di belakang Umar ibn al-Khaththab radhiallahu anhu. Setelah membaca surat dan sebelum melaksanakan ruku’, saya mendengar beliau membaca, “Ya Allah, kepada-Mu kami beribadah, untuk-Mu kami melakukan shalat dan sujud, kepada-Mu kami berusaha dan bersegera (melakukan ibadah). Kami mengharapkan rahmat-Mu, kami takut kepada siksaan-Mu. Sesungguh-nya siksaan-Mu akan menimpa pada orang-orang kafir. Ya Allah, kami minta pertolongan dan memohon ampun kepada-Mu, kami memuji kebaikan-Mu, kami tidak ingkar kepada-Mu, kami beriman kepada–Mu, kami tunduk kepada-Mu dan meninggalkan orang-orang yang kufur kepada-Mu” [HR. Al-Baihaqi dan dilemahkan oleh al-Albani dalam al-Irwa 2/271].

  • Imam Ahmad mengatakan bahwa seorang yang melaksanakan qunut bisa memulai do’a sebagaimana Umar ataupun seperti yang dilakukan al-Hasan [al-Inshaf 2/171].
  • Alasan lain adalah karena hukum asal dalam berdo’a adalah memulainya dengan pujian dan sanjungan serta bershalawat kepada nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.

 Pendapat inilah yang dipilih oleh Syaikh Muhammad bin Utsaimin rahimahullah dan nampaknya pendapat inilah yang lebih tepat karena lebih kuat pendalilannya. Wallahu a’lam.

—bersambung insya Allah—

sumber: http://www.ahlalhdeeth.com/vb/showthread.php?t=138231

Share

Related posts:

  1. Hukum Menuntut Hak

  • RSS
  • Delicious
  • Digg
  • Facebook
  • Twitter
  • Linkedin
  • Youtube

Sponsors