Ikhwan Muslim

Sekedar berbagi

Hukum-hukum Qunut Witir [3]

Posted by admin November - 12 - 2011

Permasalahan keenam, mengaminkan do’a dan menjahrkannya

Perkara yang patut diperhatikan adalah makmum mengamini pada tempat-tempat yang sesuai, karena banyak manusia yang mengamini do’a imam tanpa membedakan bacaan tersebut berupa permintaan atau bukan (karena tidak memahami arti do’a yang dipanjatkan). Oleh karenanya, makmum diharapkan untuk memahami do’a yang didengarnya (dan tidak sekedar mengaminkan). Dengan demikian, dia mengaminkan ketika memang waktunya mengaminkan, dan diam ketika memang waktunya untuk diam.

Mu’adz al-Qari radhiallahu ‘anhu, salah seorang shighar ash-shahabah mengatakan, “Umar pernah memerintahkannya untuk memimpin shalat tarawih dan dia berkata dalam do’a qunutnya, اللهم قحط المطر , Ya Allah hentikanlah hujan, maka para jama’ah pun mengucapkan amin. Ketika selesai dari shalatnya, beliau berkata, “Saya tadi mengatakan, “Ya Allah hentikanlah hujan”, kemudian kalian mengaminkan. Tidakkah kalian mendengar apa yang aku ucapkan dan tidak sekedar mengucapkan amin?” [Disebutkan dalam al-Marwazi dalam Muktashar Qiyam al-Lail].

Perkara yang disyari’atkan ketika mengamini do’a selain mengamini bacaan al-Fatihah imam di dalam shalat adalah tidak meninggikan suara karena ucapan amin merupakan sebuah do’a yang berarti, اللهم استجب ,“Ya Allah, kabulkanlah” dan ketika berdo’a yang disyari’atkan adalah melakukannya dengan penuh ketundukan dan tidak meninggikan suara sebagaimana firman Allah ta’ala,

ادْعُوا رَبَّكُمْ تَضَرُّعاً وَخُفْيَةً

“Berdo’alah kepada Rabb-mu dengan berendah diri dan suara yang lembut [al-A’raaf: 55].

Hal ini dikarenakan hukum asalnya adalah tidak menngeraskan suara, berbeda ketika mengaminkan bacaan al-Fatihah, karena yang disyari’atkan ketika itu adalah meninggikan suara berdasarkan hadits Wail bin hujr yang diriwayatkan Abu Dawud, beliau mengatakan,

سمعت رسول الله _صلى الله عليه وسلم_ قرأ “غَيْرِ الْمَغْضُوبِ عَلَيْهِمْ وَلا الضَّالِّينَ” (الفاتحة: من الآية7)، فقال: آمين ورفع بها صوته

“Saya mendengar rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam membaca, “ghairi al-maghdhubi ‘alaihim wa laa adh-dhaallin”, kemudian beliau mengucapkan amin dan meninggikan suaranya” [Ibnu hajar mengatakan sanad hadits ini shahih (isnaduhu shahih)].

 

Permasalahan ketujuh, hukum membaca doá khatam al-Quran dalam shalat Tarawih

Pendapat para ulama dalam masalah ini terbagi ke dalam dua pendapat:

Pendapat pertama, membaca doá khatam al-Quran disyariátkan dalam shalat Tarawih atau witir.

Pendapat ini diriwayatkan dari imam Ahmad rahimahullah dan dinukil oleh ibnu Qudamah dalam al-Mughni 2/608, beliau mengatakan,

قال الفضل بن زياد: سألت أبا عبد الله فقلت : أختم القرآن ، أجعله في الوتر أو في التراويح؟ قال : اجعله في التراويح حتى يكون لنا دعاء بين اثنين، قلت كيف أصنع؟ قال: إذا فرغت من آخر القرآن فارفع يديك قبل أن تركع، وادع بنا ونحن في الصلاة وأطل القيام ، قلت : بم أدعو ؟ قال : بما شئت ، قال : ففعلت بما أمرني، وهو خلفي يدعو قائماً ويرفع يديه .

وقال حنبل : سمعت أحمد يقول في ختم القرآن : إذا فرغت من قراءة ” قل أعوذ برب الناس ” فارفع يديك في الدعاء قبل الركوع، قلت : إلى أي شيء تذهب في هذا ؟ قال : رأيت أهل مكة يفعلونه، وكان سفيان بن عيينة يفعله معهم بمكة .
قال العباس بن عبد العظيم : وكذلك أدركنا الناس بالبصرة وبمكة ، ويروي أهل المدينة في هذا شيئاً، وذكر عن عثمان بن عفان اهـ

Al-Fadhl bin Ziyad mengatakan, “Saya bertanya kepada Abu Abdillah (imam Ahmad), ‘Saya akan mengkhatamkan al-Quran, apakah saya lakukan di shalat witir ataukah di shalat tarawih saja?” Beliau mengatakan, “Khatamkanlah ketika shalat shalat tarawih sehingga ada do’a bagi kami diantara dua shalat tersebut.” Saya kembali bertanya, “Bagaimana prakteknya?” beliau mengatakan, “Ketika engkau selesai membaca akhir al-Quran, maka angkatlah tanganmu sebelum ruku’. Pimpinlah kami untuk berdo’a dalam shalat dan perpanjanglah.” Saya bertanya lagi, “Apa yang saya panjatkan dalam do’a?” Beliau mengatakan, “Terserah kamu.” Al-Fadhl bin Ziyad mengatakan, “Maka saya melakukan apa yang beliau perintahkan, sementara beliau shalat di belakangku, berdo’a dan mengangkat tangannya.”

Hambal mengatakan, “Saya mendengar Ahmad berkata perihal membaca do’a ketika mengkhatamkan al-Quran dalam shalat, “Jika engkau telah selesai membaca kalimat, قل أعوذ برب الناس , maka angkatlah kedua tanganmu dalam do’a sebelum ruku’. Saya mengatakan, “Atas dasar apa engkau berpendapat demikian?” Beliau menjawab, “Saya melihat penduduk Mekkah melakukannya dan Sufyan bin ‘Uyainah pun melakukannya bersama mereka di Mekkah.”

Al ‘Abbas bin Abdil ‘Azhim mengatakan, “Demikian pula kami telah menjumpai penduduk Basrah dan Mekkah melakukannya. Penduduk Madinah pun meriwayatkan hal serupa dan menyebutkan hal tersebut dilakukan oleh ‘Utsman bin ‘Affan.”

Pendapat kedua, do’a khatam al-Quran disyari’atkan ketika selesai membaca al-Quran di luar shalat, bukan ketika shalat.

Terdapat riwayat dari Anas radhiallahu ‘anhu yang menunjukkan pensyari’atan membaca do’a khatam al-Quran di luar shalat, dimana beliau ketika mengkhatamkan al-Quran, beliau mengumpulkan keluarganya untuk berdo’a [HR. Ad-Darimi dalam as-Sunan kitab Fadhail al-Quran bab Fii Khatam al-Quran 2/469].

Sedangkan alasan hal itu tidak disyari’atkan ketika shalat dikarenakan tidak terdapat riwayat akan hal itu dari nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dalil yang paling bisa diandalkan untuk menopang keabsahan do’a khatam al-Quran ketika shalat hanyalah nukilan dari sebagian salaf. Namun hal itu bukanlah dalil, karena memanjatkan do’a khatam al-Quran memiliki waktu dan tempat tertentu di dalam shalat untuk melakukannya, sehingga butuh riwayat dari nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk menetapkannya karena ibadah bersifat tauqifiyah.

Tarjih:

Pendapat yang rajih adalah do’a khatam al-Quran bukanlah bid’ah karena telah dipraktekkan oleh sebagian salaf rahimahumullah, baik di dalam maupun di luar shalat.

Adapun mereka yang berpandangan bahwa do’a khatam al-Quran tidaklah disyari’atkan karena tidak terdapat dalil akan hal tersebut, maka tidak sepatutnya mereka memisahkan diri dari imam yang melakukannya, khususnya bagi mereka yang shalat di al-Haramain karena hal tersebut termasuk perbuatan memecah-belah. Mengamalkan pendapat yang kurang kuat demi menjaga persatuan umat lebih baik daripada mengamalkan pendapat yang lebih kuat namun menyebabkan perpecahan umat (ijtima’u al-ummah ‘alaa qaulin marjuh khairun min tafarruqiha ‘alaa qaulin rajih). Para sahabat ridwanullahi ‘alaihim tetap melaksanakan shalat di belakang ‘Utsman, padahal ijtihad beliau keliru, dimana beliau menyempurnakan shalat di Mina padahal nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, Abu Bakr dan Umar radhiallahu ‘anhuma mengqasharnya. Wallahu a’lam.

Permasalahan kedelapan, memperpanjang do’a qunut

Do’a-doa qunut yang diriwayatkan dari nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan juga para sahabatnya merupakan do’a-do’a yang ringkas lagi padat isinya. Jika anda berdo’a dengan seluruh do’a tersebut dalam satu qunut, maka tidak akan menghabiskan waktu lebih dari 5 menit. Padahal para salaf tidak pernah membaca seluruh do’a tersebut dalam satu qunut, bahkan mereka bervariasi membacanya, terkadang membaca do’a yang satu, di lain kesempatan membaca do’a qunut yang lain. Maka hal ini bisa menjadi koreksi bagi sebagian imam hadahumullah yang membaca do’a qunut selama setengah jam dan terkadang waktu yang mereka habiskan untuk membaca surat di sebelas raka’at (shalat tarawih) lebih pendek daripada waktu yang dihabiskan untuk membaca do’a qunut.

Selayaknya kita cukup berpegang pada do’a-do’a yang ringkas yang bersumber dari al-Quran dan hadits atau do’a-do’a yang semakna dengannya, dengan tidak melagu-lagukan do’a secara berlebihan karena para salaf telah melarang hal itu. Dan bagi orang yang mengetahui dirinya minim dalam penguasaan bahasa Arab hendaklah tidak merekayasa do’a-do’a untuk dipanjatkan. Dapat kita jumpai sebagian orang yang melakukan hal itu berdo’a dengan lafadz yang keliru sehingga menghilangkan makna do’a dan justru mendo’akan keburukan bagi kaum muslimin, bukan kebaikan. Si miskin ini berdendang, bahagia dengan “karyanya” sementara dia tidak sadar dalam do’a yang dipanjatkannya terkandung malapetaka.

sumber: http://www.ahlalhdeeth.com/vb/showthread.php?t=138231

Share

Related posts:

  1. Hukum-hukum Qunut Witir [1]
  2. Hukum-hukum Qunut Witir [2]
  3. Hukum Menuntut Hak

  • RSS
  • Delicious
  • Digg
  • Facebook
  • Twitter
  • Linkedin
  • Youtube

Sponsors